tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Banner
Bisnis

Panduan Lengkap Pinjaman KUR BRI 2025: Syarat, Prosedur, dan Tabel Angsuran

×

Panduan Lengkap Pinjaman KUR BRI 2025: Syarat, Prosedur, dan Tabel Angsuran

Sebarkan artikel ini
Kantor BRI. (Google Map)
Kantor BRI. (Google Map)
iklan

Portal Pantura – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2025 kembali menjadi solusi utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dengan plafon hingga Rp 500 juta dan bunga rendah, diharapkan mampu memberikan akses pendanaan yang lebih mudah dan efisien bagi para pelaku usaha. Artikel ini akan mengulas secara mendalam syarat, cara pengajuan, serta tabel angsuran terbaru dari program 2025.

Skema 2025

Program 2025 dirancang untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Melalui program ini, debitur dapat memilih dua jenis utama:

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
  1. KUR Mikro:

Plafon hingga Rp 50 juta.

Suku bunga 0,5% per bulan atau setara 6% per tahun.

Tenor fleksibel hingga lima tahun.

  1. KUR Kecil:

Plafon dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

Suku bunga sama, yaitu 6% per tahun.

Dilengkapi dengan layanan cicilan tetap yang memudahkan pelaku usaha.

Sebagai contoh, Rp 50 juta memiliki cicilan sekitar Rp 1.083.333 per bulan untuk tenor lima tahun. Sementara itu, Rp 100 juta akan dikenakan cicilan sebesar Rp 2.166.667 per bulan dengan tenor serupa.

Persyaratan Pengajuan 2025

Untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar, calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Dokumen Pribadi:

KTP elektronik (e-KTP).

Kartu Keluarga (KK).

Akta nikah (bagi yang sudah menikah).

Dokumen Usaha:

Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan.

NPWP (diperlukan untuk di atas Rp 50 juta).

Kriteria Umum:

Berusia minimal 17 tahun untuk KUR Mikro atau 21 tahun untuk jenis lainnya.

Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

Memiliki usaha yang telah berjalan dan layak.

Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.