Portal Pantura, Brebes – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Brebes berhasil menangkap sembilan orang pelaku pencurian rel kereta api (KA) di wilayah Kabupaten Brebes.
Para pelaku, yang berasal dari Kecamatan Margasari (Kabupaten Tegal) dan Kecamatan Songgom (Brebes), terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Menurut Kapolres Brebes, AKBP Achmad Oka Mahendra, penangkapan ini berawal dari laporan Arif Purwanto, KUPT Resor Bumiayu, yang melihat sejumlah orang mencuri rel KA.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Bumiayu, yang berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini.
Ada yang bertugas memotong rel menggunakan alat las, survei lokasi, membersihkan rumput, hingga mengemudikan kendaraan untuk mengangkut barang curian.
“Mereka bekerja secara terorganisir dengan tugas yang jelas,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin 3 Februari 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 potongan rel KA cadangan, satu set alat las, satu unit KBM L300, dua sepeda motor (Honda Scoopy dan Yamaha Vixion), serta beberapa alat seperti sabit, tang, kunci Inggris, dan terpal.
Para pelaku mengaku menerima upah Rp300.000 per orang.
Rencananya, rel curian tersebut akan dijual ke pengepul rongsok di Jakarta.