tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Breaking News

9 Pelaku Pencurian Rel Kereta Api Ditangkap Polisi Brebes

Avatar photo
×

9 Pelaku Pencurian Rel Kereta Api Ditangkap Polisi Brebes

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Satuan Reserse (Sat Reskrim) Polres berhasil menangkap sembilan orang pelaku pencurian rel (KA) di wilayah Kabupaten .

Para pelaku, yang berasal dari Kecamatan Margasari () dan Kecamatan Songgom (), terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Menurut Kapolres , AKBP Achmad Oka Mahendra, penangkapan ini berawal dari laporan Arif Purwanto, KUPT Resor , yang melihat sejumlah orang mencuri rel KA.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek , yang berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini.

Ada yang bertugas memotong rel menggunakan alat las, survei lokasi, membersihkan rumput, hingga mengemudikan kendaraan untuk mengangkut barang curian.

“Mereka bekerja secara terorganisir dengan tugas yang jelas,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin 3 Februari 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 potongan rel KA cadangan, satu set alat las, satu unit KBM L300, dua sepeda motor (Honda Scoopy dan Yamaha Vixion), serta beberapa alat seperti sabit, tang, kunci Inggris, dan terpal.

Para pelaku mengaku menerima upah Rp300.000 per orang.

Rencananya, rel curian tersebut akan dijual ke pengepul rongsok di Jakarta.

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!