Menu

Mode Gelap
Tersedia 3 Meja, Bola Sodok WIN BILLIARD Margasari Tegal Resmi Launching Sambut Awal Tahun Audiensi Tegang: Kades Kedungoleng Hadapi Tuntutan Transparansi Peluang Emas! Daftar Pendamping Desa 2025: Standar Tinggi, Gaji Menarik Ratusan Warga Kedungoleng Brebes Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana Desa Onani: Baik atau Buruk? Simak Dampaknya bagi Kesehatan Cuan Cepat! Aplikasi Game Hasilkan Rp290.000 perJam di 2025

Flash News

Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekat Produksi Tembakau Sintetis Akibat Terlilit Utang

Avatar photobadge-check


					Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekat Produksi Tembakau Sintetis Akibat Terlilit Utang Perbesar

Produk racikannya kemudian dijual melalui media sosial dengan harga Rp100 ribu per paket.

Jika semua barang habis terjual, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp7,2 juta.

Kasat Resnarkoba Polres , AKP Heru Irawan, melalui KBO Iptu Yuswi Chandra, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersangka.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Akhirnya, kami berhasil menangkap tersangka saat sedang meracik tembakau sintetis di rumahnya,” jelas Iptu Yuswi Chandra.

iklan
iklan

Menurutnya, modus yang dilakukan Ade cukup sistematis, dengan memanfaatkan media sosial sebagai saluran distribusi dan transaksi.

Hal ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan peredaran melalui platform digital.

Ade kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan dampak buruk dari tekanan ekonomi yang tidak dikelola dengan bijak, serta ancaman dari penyalahgunaan teknologi dalam aktivitas ilegal.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.

Don`t copy text!