Produk racikannya kemudian dijual melalui media sosial dengan harga Rp100 ribu per paket.
Jika semua barang habis terjual, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp7,2 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, melalui KBO Iptu Yuswi Chandra, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersangka.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Akhirnya, kami berhasil menangkap tersangka saat sedang meracik tembakau sintetis di rumahnya,” jelas Iptu Yuswi Chandra.
Menurutnya, modus yang dilakukan Ade cukup sistematis, dengan memanfaatkan media sosial sebagai saluran distribusi dan transaksi.
Hal ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan peredaran narkoba melalui platform digital.
Ade kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan dampak buruk dari tekanan ekonomi yang tidak dikelola dengan bijak, serta ancaman dari penyalahgunaan teknologi dalam aktivitas ilegal.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.