PORTAL PANTURA – Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang lebih dikenal dengan gaji ke-13 dinanti-nanti pegawai pemerintah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
THR PNS sangat berarti untuk menunjang kebutuhan lebaran bagi keluarga PNS tersebut.
Merujuk pada pencairan THR PNS atau gaji ke-13 tahun 2021 lalu, besaran berbeda-beda setiap golongan.
THR PNS atau gaji ke-13 diberikan satu kali gaji pokok dan tunjangan melekat.
Berikut ini besaran gaji pokok PNS:
- IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- IC: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- ID: RP1.851.800 – Rp2.686.500
- IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
- IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
- IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
Sementara itu, Jadwal THR atau Gaji ke-13 Tahun 2022 Bagi PNS dan Pensiunan sampai tulisan ini disusun, redaksi belum menerima jadwal pencairanya.***