Tingkat Kabupaten/Kota
- Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu dalam DPT, syarat pencalonan adalah 10% dari suara sah dalam pileg.
- Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu dalam DPT, syarat pencalonan adalah 8,5% dari suara sah dalam pileg.
- Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta dalam DPT, syarat pencalonan adalah 7,5% dari suara sah dalam pileg.
- Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta dalam DPT, syarat pencalonan adalah 6,5% dari suara sah dalam pileg.
Keputusan MK ini dianggap sebagai langkah maju dalam demokrasi, membuka peluang lebih besar bagi partai-partai politik kecil atau baru untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya, ketentuan dalam UU Pilkada mengharuskan partai politik untuk memiliki kursi di DPRD sebagai salah satu syarat pencalonan. Dengan putusan ini, partai yang memiliki dukungan suara signifikan pada pemilihan legislatif, meskipun tidak berhasil menempatkan wakil di DPRD, tetap dapat mengajukan calon kepala daerah.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi politik yang lebih inklusif dan kompetitif, memberikan pilihan lebih luas bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin di tingkat daerah.
Namun, di sisi lain, pengamat politik mengingatkan bahwa tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa calon-calon yang diusung benar-benar memiliki kapasitas dan integritas untuk memimpin daerah mereka.
Dengan demikian, putusan ini membawa perubahan signifikan dalam lanskap politik lokal Indonesia, di mana kekuatan politik tidak lagi hanya terpusat pada partai-partai besar yang memiliki kursi di DPRD, tetapi juga memberi kesempatan bagi partai-partai tanpa kursi untuk ikut bersaing dalam pilkada.***