Perlindungan untuk Eksekutor Lapangan
Damai mengusulkan agar para pelaku lapangan diberikan kesempatan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang sebagai justice collaborator. Hal ini, menurutnya, dapat dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta sejumlah peraturan terkait yang memungkinkan pelaku kejahatan untuk mendapatkan perlindungan hukum jika bersedia mengungkap aktor intelektual di balik kejahatan yang mereka lakukan.
“Dengan menjadi justice collaborator, para pelaku lapangan dapat membantu mengungkap dalang di balik kerusuhan ini tanpa harus menghadapi tekanan dari publik atau ancaman hukum yang berlebihan,” jelasnya.
Era Akhir Pemerintahan Jokowi
Di akhir pernyataannya, Damai mengkritik pemerintahan Jokowi yang ia anggap gagal menegakkan keadilan secara menyeluruh. Ia berharap bahwa setelah era pemerintahan Jokowi berakhir, akan ada perubahan dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana tidak hanya “kelas teri” yang ditangkap, tetapi juga “kakap dan kepala kakapnya” yang selama ini kebal hukum.
Kesimpulannya, Damai menekankan pentingnya melihat kasus penyerangan di Hotel Grand Kemang dari perspektif yang lebih luas, di mana para pelaku lapangan hanyalah korban dari sistem yang rusak. Ia mengajak pihak berwenang untuk lebih fokus pada menangkap aktor intelektual di balik kejadian tersebut, serta memberikan perlindungan kepada para pelaku lapangan yang bersedia bekerja sama untuk mengungkap kebenaran.***