Portal Pantura, Brebes – Pemilihan umum mahasiswa untuk memilih pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Brebes (UMBS) menjadi sorotan. Acara yang berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025, di Aula 1 Kampus UMBS ini mempertemukan dua paslon, yakni Paslon 01 Maksudin-Roy dan Paslon 02 Arkan-Amel. Namun, proses pemilihan tersebut dinilai cacat hukum oleh sejumlah mahasiswa.
Ade Fatahillah, Koordinator Perwakilan Mahasiswa dari Program Studi Hukum UMBS, secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu ini. Ia menilai bahwa pemilihan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pemilihan umum mahasiswa calon presiden dan wakil presiden BEM UMBS ini diduga cacat hukum karena tidak adanya aturan atau perundang-undangan KPUM yang jelas,” ujar Ade.
Menurutnya, ketiadaan pedoman yang transparan dan terstruktur mengakibatkan pemilu ini berjalan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Ade menambahkan, pemilu mahasiswa bukan sekadar persoalan kalah atau menang. Ia menekankan pentingnya proses yang transparan dan sesuai aturan agar tidak ada indikasi keberpihakan dari pihak penyelenggara terhadap salah satu paslon.
“Dalam kompetisi pemilihan capres dan cawapres BEM UMBS, yang terpenting adalah adanya pedoman tata cara pemilihan yang baik dan benar. Transparansi ini penting agar panitia tidak terindikasi memihak kepada salah satu paslon,” jelasnya.
Menurut Ade, ketiadaan aturan yang jelas dapat merusak integritas pesta demokrasi kampus dan mengurangi kepercayaan mahasiswa terhadap proses pemilu. Hal ini, lanjutnya, justru berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan mahasiswa.
Sebagai bentuk evaluasi, Ade berharap pemilu mahasiswa di masa mendatang dapat diselenggarakan dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Ia menekankan pentingnya independensi dalam proses pemilihan agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Harapannya, pada pemilu mahasiswa yang akan datang, semuanya lebih tertata agar pesta demokrasi kampus menjadi lebih transparan dan independen. Dengan demikian, intervensi dari pihak mana pun dapat dihindari,” tegasnya.
Pemilu mahasiswa sejatinya merupakan cerminan dari nilai-nilai demokrasi yang diterapkan dalam lingkungan kampus. Proses ini tidak hanya bertujuan memilih pemimpin mahasiswa, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran politik bagi para mahasiswa. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu yang berkualitas menjadi hal yang mutlak diperlukan.