tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Banner
Hot News

Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot, Terbukti Langgar Kode Etik

×

Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot, Terbukti Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) resmi mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum () Manja Lestari Damanik dan Ketua Badan Pengawas (Bawaslu) Trio Pahlevi.

Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara (KEPP) dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Sidang yang disiarkan langsung melalui akun YouTube DKPP RI ini juga mengungkapkan bahwa lima komisioner dan lima komisioner Bawaslu turut diajukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik.

Putusan DKPP: Sanksi Berat hingga Pencopotan Jabatan

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa Manja Lestari Damanik sebagai Ketua dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian dari jabatannya.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu satu, Manja Lestari Damanik, selaku Ketua merangkap anggota , terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.

Hal serupa berlaku bagi Trio Pahlevi, Ketua Bawaslu . DKPP memutuskan pencopotan jabatan dan memberikan peringatan keras terakhir.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu lima, Trio Pahlevi, selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu , terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

Deretan Komisioner dan Bawaslu Lainnya

Kasus ini melibatkan total 10 komisioner, yaitu lima dari dan lima dari Bawaslu .

Berikut daftar nama dan status mereka:

KPU Brebes:

  1. Manja Lestari Damanik (Ketua, teradu 1)
  2. Wahadi (anggota, teradu 2)

  3. Aniq Kanafillah Aziz (anggota, teradu 3)

  4. Muhammad Taufik ZE (anggota, teradu 4)

  5. Mochamad Muarofah (anggota, teradu 6)

Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.