Portal Pantura, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes Trio Pahlevi.
Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Sidang yang disiarkan langsung melalui akun YouTube DKPP RI ini juga mengungkapkan bahwa lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu Brebes turut diajukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik.
Putusan DKPP: Sanksi Berat hingga Pencopotan Jabatan
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa Manja Lestari Damanik sebagai Ketua KPU Brebes dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian dari jabatannya.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu satu, Manja Lestari Damanik, selaku Ketua merangkap anggota KPU Brebes, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
Hal serupa berlaku bagi Trio Pahlevi, Ketua Bawaslu Brebes. DKPP memutuskan pencopotan jabatan dan memberikan peringatan keras terakhir.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu lima, Trio Pahlevi, selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Brebes, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Deretan Komisioner KPU dan Bawaslu Lainnya
Kasus ini melibatkan total 10 komisioner, yaitu lima dari KPU dan lima dari Bawaslu Brebes.
Berikut daftar nama dan status mereka:
KPU Brebes:
- Manja Lestari Damanik (Ketua, teradu 1)
-
Wahadi (anggota, teradu 2)
-
Aniq Kanafillah Aziz (anggota, teradu 3)
-
Muhammad Taufik ZE (anggota, teradu 4)
-
Mochamad Muarofah (anggota, teradu 6)