tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Banner
Hot News

Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot, Terbukti Langgar Kode Etik

×

Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot, Terbukti Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
iklan

Bawaslu Brebes:

  1. Trio Pahlevi (Ketua, teradu 5)

  2. Karnodo (anggota, teradu 7)

    ⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
    iklan iklan
    ⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
  3. Hadi Asfuri (anggota, teradu 8)

  4. Amir Fudin (anggota, teradu 9)

  5. Rudi Raharjo (anggota, teradu 10)

Dari pihak , selain Manja Lestari, Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz juga menerima sanksi peringatan keras terakhir.

Sementara itu, Muhammad Taufik ZE hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Mochamad Muarofah menjadi satu-satunya anggota yang dinyatakan tidak bersalah dan akan direhabilitasi.

“Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah, selaku anggota terhitung sejak putusan dibacakan,” tambah Heddy Lugito.

Di sisi lain, anggota Bawaslu selain Trio Pahlevi, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, hanya menerima sanksi peringatan.

Perintah Eksekusi Putusan

DKPP memerintahkan Divisi dan Bawaslu RI untuk mengeksekusi putusan ini paling lambat tujuh hari setelah sidang.

Keputusan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menjaga integritas penyelenggaraan di Indonesia.

Sidang ini juga menjadi pengingat bahwa penyelenggara harus berpegang teguh pada kode etik.

Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.