Bawaslu Brebes:
-
Trio Pahlevi (Ketua, teradu 5)
-
Karnodo (anggota, teradu 7)
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️ -
Hadi Asfuri (anggota, teradu 8)
-
Amir Fudin (anggota, teradu 9)
-
Rudi Raharjo (anggota, teradu 10)
Dari pihak KPU, selain Manja Lestari, Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz juga menerima sanksi peringatan keras terakhir.
Sementara itu, Muhammad Taufik ZE hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Mochamad Muarofah menjadi satu-satunya anggota KPU Brebes yang dinyatakan tidak bersalah dan akan direhabilitasi.
“Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah, selaku anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan dibacakan,” tambah Heddy Lugito.
Di sisi lain, anggota Bawaslu Brebes selain Trio Pahlevi, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, hanya menerima sanksi peringatan.
Perintah Eksekusi Putusan
DKPP memerintahkan Divisi KPU dan Bawaslu RI untuk mengeksekusi putusan ini paling lambat tujuh hari setelah sidang.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Sidang ini juga menjadi pengingat bahwa penyelenggara pemilu harus berpegang teguh pada kode etik.