Portal Pantura, Brebes – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan kepada Manja Lestari Damanik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, dan Trio Pahlevi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes, menjadi sorotan serius.
Ketua Lembaga Hati Kita, Bagus Handoko, mendesak agar momentum ini dimanfaatkan untuk melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Brebes. Ia menilai evaluasi total diperlukan untuk memastikan integritas Pemilu dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Apresiasi terhadap Langkah Tegas DKPP
Dalam pernyataannya, Bagus menyampaikan apresiasi atas keputusan tegas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu. Ia menilai langkah tersebut sebagai bukti bahwa mekanisme pengawasan berjalan dengan baik demi menjaga kejujuran dan transparansi dalam setiap tahapan Pemilu.
“Kami mengapresiasi keputusan DKPP. Ini adalah sinyal kuat bahwa mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu telah berjalan sebagaimana mestinya. Penegakan kode etik ini krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi,” ujar Bagus ketika ditemui awak media.
Dugaan Manipulasi Suara
Bagus menyoroti kasus dugaan manipulasi suara yang melibatkan para komisioner KPU dan Bawaslu Brebes. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Ia menegaskan bahwa perilaku semacam ini mencederai prinsip Pemilu yang jujur dan adil.
“Jika benar ada suap dan manipulasi suara, ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindakan yang meruntuhkan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Hal semacam ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua penyelenggara Pemilu,” tegas Bagus.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Bagus juga mengingatkan tentang ketentuan hukum yang mengatur pelanggaran dalam Pemilu. Ia merujuk pada Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang sengaja menambah atau mengurangi suara peserta Pemilu dapat dipidana selama 4 tahun dan dikenai denda hingga Rp48 juta.