Tidak hanya itu, ia juga menyinggung Pasal 309 UU Pemilu yang mengatur sanksi bagi penyelenggara Pemilu yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hukuman yang diatur mencakup pidana penjara antara 12 hingga 24 bulan dan denda sebesar Rp12 juta hingga Rp24 juta.
“Jika ada bukti yang cukup, kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting untuk memastikan keadilan dan integritas proses Pemilu,” jelas Bagus.
Tuntutan Pengganti Berintegritas
Sebagai tindak lanjut atas putusan DKPP, Bagus mendesak KPU RI dan Bawaslu RI segera menunjuk pengganti Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Brebes. Ia menekankan pentingnya memilih figur yang memiliki rekam jejak bersih dan komitmen kuat terhadap integritas penyelenggaraan Pemilu.
“Pengganti haruslah individu yang benar-benar paham tugasnya, berintegritas, dan mampu menjalankan Pemilu dengan jujur serta transparan. Rekrutmen ini akan menentukan bagaimana kepercayaan masyarakat bisa kembali dipulihkan,” tambahnya.
Pemeriksaan Menyeluruh dan Transparan
Selain itu, Bagus menekankan pentingnya pemeriksaan objektif terhadap jajaran sekretariat KPU Brebes sebagaimana diperintahkan oleh DKPP. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang dilindungi jika terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.
“Tidak boleh ada yang ditutupi. Semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, harus dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah langkah untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Peringatan bagi Penyelenggara Pemilu Nasional
Menutup pernyataannya, Bagus berharap putusan DKPP ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara Pemilu di Indonesia. Ia meminta semua pihak yang terlibat dalam proses Pemilu untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi dan mematuhi prinsip jujur, adil, serta transparan.