Open Donasi 1
84%
tutup / scroll untuk melanjutkan
ADV :  
 
Hot News

Ketua LSM Hati Kita Desak Usut Tuntas Pelanggaran Pemilu! Keputusan DKPP Wajib Dikawal ke Ranah Pidana

Avatar photo
×

Ketua LSM Hati Kita Desak Usut Tuntas Pelanggaran Pemilu! Keputusan DKPP Wajib Dikawal ke Ranah Pidana

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Hati Kita, Bagus Handoko (Portal Pantura/Yudhi Prasetyo)
Ketua LSM Hati Kita, Bagus Handoko (Portal Pantura/Yudhi Prasetyo)
iklan

Portal Pantura, Brebes – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes menuai sorotan tajam. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Kita, Bagus Handoko, mendesak agar keputusan ini dijadikan pijakan untuk menuntut secara pidana, mengingat kasus tersebut menjadi bukti nyata adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Keputusan DKPP seharusnya tidak berhenti pada pencopotan jabatan. Aparat penegak hukum harus menggunakan putusan ini sebagai landasan untuk membawa pelanggaran ini ke ranah pidana,” tegas Bagus Handoko dalam keterangannya.

IKLAN :  
 

Manipulasi Suara Terbukti, Penegakan Hukum Harus Tegas

Bagus mengungkapkan bahwa manipulasi suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu telah terbukti dalam sidang DKPP. Menurutnya, pelanggaran seperti ini tidak bisa dianggap ringan, karena berdampak pada keadilan dan integritas proses demokrasi. Ia menegaskan, baik pemberi suap maupun penerimanya wajib diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini mengacu pada Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut disebutkan, siapa pun yang sengaja menambah atau mengurangi suara peserta Pemilu dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta.

“Aturan ini jelas dan tidak boleh diabaikan. Manipulasi suara adalah kejahatan terhadap demokrasi yang harus ditindak tegas,” ujarnya.

Pelanggaran Putusan Pengadilan Juga Diatur Hukum

Tidak hanya soal manipulasi suara, Bagus juga menyoroti kemungkinan pelanggaran lain yang berpotensi terjadi, yakni ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia merujuk pada Pasal 309 UU Pemilu, yang memberikan sanksi pidana kepada penyelenggara Pemilu yang tidak melaksanakan keputusan pengadilan. Hukuman yang diatur mencakup pidana penjara antara 12 hingga 24 bulan serta denda sebesar Rp12 juta hingga Rp24 juta.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Jika ada bukti bahwa penyelenggara Pemilu melanggar putusan pengadilan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan ada ruang bagi pelanggaran hukum dalam proses demokrasi kita,” tegasnya.

Desakan untuk Penyelidikan Menyeluruh

Lebih jauh, Bagus meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan Pemilu berjalan dengan adil dan bebas dari praktik manipulasi.

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI
IKLAN :  
iklan  

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca