Portal Pantura, Brebes – Kasus dugaan manipulasi suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Brebes terus menjadi sorotan.
Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam skandal ini.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga mencopot Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, karena pelanggaran kode etik berat.
Salah satu nama yang dikaitkan dengan kasus ini adalah Shintya Sandra Kusuma, anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Ia diduga mendapat keuntungan dari penggelembungan suara di Dapil IX Jawa Tengah.
Jika terbukti, ia bukan hanya kehilangan kursinya, tetapi juga berisiko menghadapi tuntutan pidana.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki alasan dengan keputusanya itu. Pencopotan Manja dan Trio didasarkan pada bukti kuat.
Keduanya diduga menerima suap terkait manipulasi suara.
Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap mereka.
Ketua LSM Hati Kita, Bagus Handoko, menilai kasus ini bukan sekadar isu politik, melainkan persoalan hukum yang harus segera ditindaklanjuti.