Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Jika kasus inj bukti, persoalanya bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga mengancam legitimasi ligislator. Proses hukum harus tetap berjalan tanpa kompromi,” ujarnya.
Di sisi lain, Shintya Sandra Kusuma membantah terlibat dalam skandal ini.
Ia menegaskan tidak mengetahui adanya arahan KPU Brebes kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suaranya.
“Soal bagi-bagi uang, itu bukan dari saya. Ada pihak yang sengaja menggiring opini negatif,” katanya.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini.***