Portal Pantura, Brebes – Puluhan mssa yang tergabung dalam Lembaga Gerakan Rakyat untuk Transparansi (Gertak) dan Lembaga Hati Kita mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Senin 3 Februari 2025.
Mereka melaporkan dugaan praktik suap dan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Laporan ini menyasar mantan komisioner KPU dan Bawaslu Brebes yang telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 20 Januari 2025.
Aksi dimulai pukul 10.30 WIB. Perwakilan massa menyerahkan dokumen ke Kasi Intelijen Kejari Brebes, Zaenal Muttaqin.
Koordinator aksi, Suntoro, menegaskan laporan ini sebagai bentuk penuntutan hukum atas putusan DKPP yang mengungkap pelanggaran etik dalam penggelembungan suara calon DPR RI dari PDIP.
“Putusan DKPP adalah bukti awal. Kami ingin kasus ini diusut secara pidana,” tegas Suntoro.
Ketua LSM Hati Kita, Bagus Handoko, menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar tuntutan, melainkan edukasi hukum bagi masyarakat.
“Meski sanksi DKPP bersifat etik, pelanggaran pemilu harus diikuti pertanggungjawaban pidana. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tumpul,” ujarnya.
Laporan juga diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Brebes.
Langkah ini memastikan sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam mengusut keterlibatan pejabat pemilu.