“Keadilan harus ditegakkan, tanpa tebang pilih,” tambah Bagus.
Perwakilan Kejari Brebes, Zaenal Muttaqin menyatakan pihaknya akan memproses laporan sesuai prosedur.
“Data dan bukti akan dikaji mendalam. Proses hukum wajib transparan,” katanya. Namun, ia enggan memastikan tenggat waktu penyelidikan.
Sementara itu, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada mantan Ketua KPU Brebes dan anggota Bawaslu pada Januari lalu.
Pelanggaran terjadi saat rekapitulasi suara DPR RI diduga digelembungkan untuk kandidat calon tertentu.
Putusan ini menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan dan Kepolisian untuk membuka penyidikan pidana.
Aksi ini mencerminkan kekecewaan publik terhadap maraknya praktik kecurangan pemilu di Brebes.
Kasus ini menjadi alarm bagi KPU dan Bawaslu untuk untuk jujur dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.
Mekanisme rekapitulasi manual di tingkat kecamatan rawan manipulasi.
“Perlu sistem digital yang terintegrasi dengan saksi masyarakat,” usul Bagus Handoko.