Portal Pantura, Brebes – Polres Brebes melalui Satreskrim mengusut dugaan manipulasi suara Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes. Ketua LSM Hati Kita, Bagus Handoko, memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi laporan kecurangan yang dilayangkan ke kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada 20 Februari 2025.
Pemeriksaan Handoko digelar Unit Iidik II Tipikor Satreskrim, Selasa 18 Maret 2025. Dalam keterangannya, ia menegaskan laporan merujuk putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pelanggaran KPU dan Bawaslu Brebes.
“Proses hukum kini ditangani Kejari Brebes dengan dukungan Polres,” ujarnya.
Kanit Tipikor Satreskrim, Aiptu Arief Puji Nugroho, memimpin pemeriksaan berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk UU KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan. Laporan LI/51/II/2025/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/133/II/RES.3.3/2025/Reskrim menjadi acuan langkah ini.
Handoko mengapresiasi keseriusan Polres menindaklanjuti dugaan kecurangan.