Portal Pantura – Tenaga honorer akan dihapus seluruhnya hingga Desember 2024. Sehingga, setelah itu tidak ada lagi tenaga honores yang bekerja di pemerintahan.
Pegawai honorer sedang ketar – ketir dengan nasib mereka. Pasalnya, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 2,3 juta belum seluruhnya mengakomodir seluruh pegawai non-ASN di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, jumlah pegawai non-ASN akan meningkat menjadi 5 juta. Hal tersebut karena data Kemenpan RB sebanyak 2,3 juta masih belum mengakomodir seluruh tenaga honorer yang ada.
Terkait nasib tenaga honorer yang tidak masuk dalam data BKN, pemerintah diharapkan bijak dalam menyikapi persoalan tersebut.
Selain itu, pemerintah diharapkan tidak gagal paham melakukan pengangkatan tenaga honorer kepada Non ASN yang sudah terdata di BKN.
“Jadi jangan gagal paham, yang harus diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah itu adalah seluruhnya, sekali lagi saya ulangi seluruh tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah,” kata Junimart Girsang, sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (20/10/2023).
Sebelumnya, Junimart telah menggalang aspirasi atau pengaduan secara online terkait tenaga honorer melalui laman pribadinya di halojg.id sejak Mei 2023 lalu.
Pengaduan tersebut dilakukan sebagai wujud perjuangan agar seluruh tenaga honorer diangkat menjadi PPPK. Sebelumnya, Junimart melihat banyak tenaga honorer yang mengeluh di media sosial.
Data pegawai honorer sebanyak 3.000.389 yang dikumpulkan dari websitenya itu kemudian diserahkan kepada Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja Komisi II DPR RI baru-baru ini.
Dikatakan Junimart, ia banyak mendapat keluhan terkait jumlah data tenaga honorer sebanyak 2,3 juta dengan kenyataan sesungguhnya di lapangan.
Sedianya, 2,3 juta tenaga honorer yang masuk data BKN akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK) pada 23 November 2023.
Junimart mengungkapkan jika di beberapa daerah ada nama tenaga honorer yang diganti oleh nama lain padahal sebelumnya tidak pernah menjadi tenaga honorer.
Agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, ia meminta kepada KemenPAN-RB untuk mengaudit tenaga honorer dengan melibatkan BKN dan BPK.***
(DPR RI/Halojg)