Portal Pantura, Brebes – Warga di Brebes Selatan merasa resah dengan peredaran narkoba dan obat terlarang yang dinilai begitu masiv dan vulgar.
Karena itu, mereka menolak adanya peredaran narkoba dan obat terlarang.
Salah satu tokoh masyarakat Brebes Selatan Dedi Anjar mengatakan, peredaran narkoba dan obat terlarang mengkhawatirkan.
“Kami hari ini datang ke Polsek Bumiayu mendukung pemberantasan peredaran narkoba dan obat terlarang di Brebes Selatan,” ujarnya.
Ia juga berujar bahwa peredaran narkoba dan obat terlarang terkesan masiv dan vulgar. Karena itu, perlu segera di berantas.
Tokoh masyarakat lainya, Rohmat mengaku akan mensuport tindakan pemberantasan yang dilakukan kepolisian.
“Kami bekerja sama mensuport tindakan kepolisian dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba dan obat terlarang,” ujar Rohmat.
Kapolsek Bumiayu AKP Kasam menyambut baik itikad masyarakat dalam pemberantasan narkoba dan obat terlarang.
“Kami sebenarnya sudah lama bergerak memberantas narkoba di wilayah hukum kami. Bahkan sudah memproses 2 orang,” ujarnya.
Pendamping hukum dari Legal Office Slamet Riyadi apresiasi dengan Polsek Bumiayu dimana masyarakat bisa terlibat langsung apabila terjadi tindak pidana, ada yang transaksi narkoba di wilayah Brebes Selatan untuk ditangkap.
“Tapi tidak anaksis, tidak dihakimi sendiri, tapi langsung diserahkan ke Polsek setempat,” ujarnya.
Secara hukum, lanjut Slamet, di undang-undang kesehatan nomor 23 tahun 2023 ancamanya begitu berat. Ancamanya 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Namun ada yang divonis 6 bulan. Tentu ini tidak membuat efek jera,” ujarnya.***