Menu

Mode Gelap
Perumda Tirta Baribis Unit Bumiayu Siapkan Strategi Hadapi Musim Hujan dan Gangguan Aliran Air Ciptakan Lagu: Timbul, Pegawai Kecamatan Paguyangan Buktikan Bekerja dan Berkarya Bisa Berjalan Seiring Ulasan Mendalam: Apa Saja yang Baru di Toyota Avanza Hybrid 2025? Daihatsu Sigra 2025: Mobil Keluarga dengan Desain Modern dan Teknologi Terkini Persyaratan dan Informasi Lengkap Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Fakta dan Klarifikasi dari Kemendes PDTT

Hot Topik

Warga Resah, Peredaran Narkoba Dinilai Masiv dan Vulgar

Avatar photobadge-check


					Warga Resah, Peredaran Narkoba Dinilai Masiv dan Vulgar Perbesar

Portal Pantura, Warga di Selatan merasa resah dengan peredaran dan obat terlarang yang dinilai begitu masiv dan vulgar.

Karena itu, mereka menolak adanya peredaran dan obat terlarang.

Salah satu tokoh masyarakat Selatan Dedi Anjar mengatakan, peredaran dan obat terlarang mengkhawatirkan.

“Kami hari ini datang ke Polsek mendukung pemberantasan peredaran dan obat terlarang di Selatan,” ujarnya.

iklan
iklan

Ia juga berujar bahwa peredaran dan obat terlarang terkesan masiv dan vulgar. Karena itu, perlu segera di berantas.

Tokoh masyarakat lainya, Rohmat mengaku akan mensuport tindakan pemberantasan yang dilakukan kepolisian.

“Kami bekerja sama mensuport tindakan kepolisian dalam rangka pemberantasan peredaran dan obat terlarang,” ujar Rohmat.

Kapolsek AKP Kasam menyambut baik itikad masyarakat dalam pemberantasan dan obat terlarang.

“Kami sebenarnya sudah lama bergerak memberantas di wilayah hukum kami. Bahkan sudah memproses 2 orang,” ujarnya.

Pendamping hukum dari Legal Office Slamet Riyadi apresiasi dengan Polsek dimana masyarakat bisa terlibat langsung apabila terjadi tindak pidana, ada yang transaksi di wilayah Selatan untuk ditangkap.

“Tapi tidak anaksis, tidak dihakimi sendiri, tapi langsung diserahkan ke Polsek setempat,” ujarnya.

Secara hukum, lanjut Slamet, di undang-undang kesehatan nomor 23 tahun 2023 ancamanya begitu berat. Ancamanya 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Namun ada yang divonis 6 bulan. Tentu ini tidak membuat efek jera,” ujarnya.***

Pilihan Redaksi

Kepala Desa Batursari Akui Penyalahgunaan Dana Desa, Siap Kembalikan Uang dan Mengundurkan Diri

6 Januari 2025 - 16:46 WIB

Kades Batursari Judin akhirnya mengundurkan diri setelah diprotes warga. (Istimewa)

Sudirman Said: “Hanya Ada Satu Organisasi Kepalangmerahan di Setiap Negara”

9 Desember 2024 - 17:46 WIB

Sudirman Said. (Instagram @sudirmansa1d)

Warga Brebes Sambut Pemimpin Baru: Pasangan Mitha-Wurja Menang Pilkada dengan 59,60% Suara

5 Desember 2024 - 08:52 WIB

Mengapa Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Tumbang di Pilkada Jawa Tengah? Ini Faktornya

30 November 2024 - 13:00 WIB

Andhika -Hendrar.

Akreditasi Pemantau Pilkada Brebes 2024 Dicabut, Ketua LSM Hati Kita Sebut Ada Indikasi Dugaan Kecurangan

27 November 2024 - 07:44 WIB

Trending di Hot Topik
Don`t copy text!