tutup / scroll untuk melanjutkan
Hot Topik

Meski Tidak Punya Kursi di DPRD, Parpol Bisa Usung Calon Kepala Daerah

×

Meski Tidak Punya Kursi di DPRD, Parpol Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemilu. Foto: Element5 Digital/ Pexels
Ilustrasi Pemilu. Foto: Element5 Digital/ Pexels
iklan

Portal Pantura, (MK) memutuskan bahwa atau gabungan partai yang menjadi peserta Pemilu berhak mengusung calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Pusat, pada Selasa 20 Agustus/2024, setelah menerima sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan .

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 ini berfokus pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), khususnya pada Pasal 40 ayat (3). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan karena itu dinyatakan inkonstitusional.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Dengan keputusan ini, yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan kandidat untuk posisi gubernur, bupati, atau wali kota, asalkan memenuhi persyaratan suara minimal yang telah ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan.

Berikut rincian putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

Tingkat Provinsi

  1. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta dalam DPT, syarat pencalonan adalah 10% dari suara sah dalam pemilihan legislatif (pileg).
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 hingga 6 juta dalam DPT, syarat pencalonan adalah 8,5% dari suara sah dalam pileg.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!