Portal Pantura, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai yang menjadi peserta Pemilu berhak mengusung calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa 20 Agustus/2024, setelah menerima sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 ini berfokus pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), khususnya pada Pasal 40 ayat (3). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan karena itu dinyatakan inkonstitusional.
Dengan keputusan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan kandidat untuk posisi gubernur, bupati, atau wali kota, asalkan memenuhi persyaratan suara minimal yang telah ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan.
Berikut rincian putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
Tingkat Provinsi
- Untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta dalam DPT, syarat pencalonan adalah 10% dari suara sah dalam pemilihan legislatif (pileg).
- Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 hingga 6 juta dalam DPT, syarat pencalonan adalah 8,5% dari suara sah dalam pileg.