“Sidang yang terbuka untuk umum sangat penting agar kejahatan yang terjadi di lembaga hukum tidak dibiarkan begitu saja. Kejahatan ini bukan terjadi karena niat jahat dari oknum hakim, tetapi karena adanya kesempatan untuk menyalahgunakan kewenangan,” jelas Richard.
Selain itu, ia juga menyampaikan pesan moral bahwa para pihak yang telah meruntuhkan kebenaran hukum harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Ia mendesak agar kliennya, H. Slamet Effendy, segera dibebaskan dari Lapas Bekasi karena penahanannya dianggap tidak sah berdasarkan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang secara ilegal.
“Kami berharap agar proses hukum yang adil dapat segera terwujud dan klien kami dibebaskan dari tuduhan yang tidak berdasar. Ini adalah perjuangan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hukum dijalankan dengan benar,” tutup Richard.
Dengan gugatan ini, Richard William sekali lagi menunjukkan keberaniannya dalam memperjuangkan kebenaran dan menantang otoritas lembaga peradilan yang dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan. Sidang yang akan datang diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait praktek-praktek ilegal yang diduga terjadi di Mahkamah Agung, sekaligus menjadi ajang pembuktian bagi pihak-pihak yang terlibat.***