Portal Pantura, Brebes – Mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Jumarso Bin Radiman (41), ditahan oleh Kepolisian Resor Brebes atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022.
Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp387 juta, yang sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk hiburan seperti karaoke.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 9 Januari 2025, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menyampaikan rincian kasus ini.
“Tersangka memanfaatkan uang negara untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar kredit mobil hingga kegiatan hiburan. Tindakannya jelas mencederai kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Audit Ungkap Penyimpangan Serius
Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Brebes menunjukkan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor selama tahun 2022. Temuan tersebut meliputi:
- Pajak Dana Desa sebesar Rp49,8 juta tidak disetorkan ke kas negara.
-
Pelaksanaan kegiatan Dana Desa senilai Rp108,4 juta tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
-
Pembangunan jalan usaha tani dengan anggaran Rp166 juta mangkrak dan tidak selesai.
-
Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran senilai Rp20,6 juta tidak terealisasi.