tutup / scroll untuk melanjutkan
Hot Topik

Mantan Kepala Desa Kedungbokor Ditangkap, Korupsi Dana Desa untuk Karaokean

Avatar photo
×

Mantan Kepala Desa Kedungbokor Ditangkap, Korupsi Dana Desa untuk Karaokean

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan , Jumarso Bin Radiman (41), ditahan oleh Kepolisian Resor atas dugaan korupsi pengelolaan (DD) dan Alokasi (ADD) tahun anggaran 2022.

Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp387 juta, yang sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk hiburan seperti karaoke.

iklan
iklan

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 9 Januari 2025, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres , AKP Resandro Handriajati, menyampaikan rincian kasus ini.

“Tersangka memanfaatkan uang negara untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar kredit mobil hingga kegiatan hiburan. Tindakannya jelas mencederai kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Audit Ungkap Penyimpangan Serius

Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten menunjukkan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor selama tahun 2022. Temuan tersebut meliputi:

  1. Pajak sebesar Rp49,8 juta tidak disetorkan ke kas negara.
  2. Pelaksanaan kegiatan senilai Rp108,4 juta tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

  3. Pembangunan jalan usaha tani dengan anggaran Rp166 juta mangkrak dan tidak selesai.

  4. Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran senilai Rp20,6 juta tidak terealisasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!