Menurut AKP Resandro, total kerugian negara akibat tindakan Jumarso mencapai Rp407 juta.
Namun, berkat pengembalian sebagian dana sebesar Rp20 juta oleh masyarakat Desa Kedungbokor, kerugian yang tersisa kini sebesar Rp387 juta.
Pelarian Hingga Penangkapan
Penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak Juli 2023. Namun, Jumarso sempat melarikan diri dan baru berhasil ditangkap pada 19 Oktober 2024 di Cilacap. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Brebes.
Jumarso dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasat Reskrim AKP Resandro menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi.
“Kami tidak akan mentolerir perbuatan yang merugikan masyarakat seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan Dana Desa guna mencegah terulangnya kasus serupa.