tutup / scroll untuk melanjutkan
Hot Topik

Managemen SPBU 34.14209 Semper Jakarta Utara Klarifikasi Soal Tudingan Melayani Pembelian BBM Bersubsidi Menggunakan Jerigen

×

Managemen SPBU 34.14209 Semper Jakarta Utara Klarifikasi Soal Tudingan Melayani Pembelian BBM Bersubsidi Menggunakan Jerigen

Sebarkan artikel ini

Baru-baru ini ramai diberitakan sebuah SPBU di Jakarta Utara melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen

Ilustrasi SPBU. (Foto: YouTube Pertamina)
Ilustrasi SPBU. (Foto: YouTube Pertamina)
iklan

Portal Pantura – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum () di kawasan Semper, Jakarta Utara dituding melayani pembelian Bahan Bakar Minyak () bersubsidi menggunakan jerigen.

Tudingan tersebut dimuat di salah satu media online yang memuat pernyataan salah seorang pegiat lembaga swadaya masyarakat yang menyoal pembelian bersubsidi menggunakan jerigen.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Menanggapi pemberitaan tersebut, Koordinator 34.14209 di Semper Jakarta Utara Hendra mengatakan, statmen atau pernyataan di media online tersebut kurang tepat.

Meskipun, lanjut Hendra, distributor yang juga anak perusahaan yakni PT Patra Niaga melarang menjual bersubsidi menggunakan jerigen.

“Pembelian bersubsidi menggunakan jerigen masih diperbolehkan, asal sesuai aturan dan adanya rekomendasi dari pihak terkait untuk digunakan sebagai kebutuhab tertentu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya menyayangkan adanya pemberitaan tersebut. Dikatakanya, berita yang diturunkan tersebut tidak berdasar dan tidak melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Opan, panggilan akrab Mustifa Hadi Karya menyayangkan pemberitaan yang tidak melalui korcek kepada pihak terlebih hadulu sebelum ditayangkan.

Dikatakanya, pembelian bersubsidi menggunakan jerigen merupakan hal yang sah asal sesuai dengan peraturan yang ada. Dimana dalam setiap pembelian harus disertai dengan surat keterangan dari pihak-pihak terkait.

Pembelian bersubsidi menggunakan jerigen diperbolehkan bagi kendaraan transportasi non darat. Saat melakukan pembelian, harus menyertakan surat rekomendasi dari pihak terlait.

Ia juga mengatakan, masyarakat sebagai kontrol sosial tentunya harus memahami terlebih dahulu mengenai Minyak Bumi dan Gas (Migas) sebelum memberikan statment.

Bersambung di halaman selanjutnya…

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!