Portal Pantura – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Semper, Jakarta Utara dituding melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen.
Tudingan tersebut dimuat di salah satu media online yang memuat pernyataan salah seorang pegiat lembaga swadaya masyarakat yang menyoal pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Koordinator SPBU 34.14209 di Semper Jakarta Utara Hendra mengatakan, statmen atau pernyataan di media online tersebut kurang tepat.
Meskipun, lanjut Hendra, distributor BBM yang juga anak perusahaan Pertamina yakni PT Pertamina Patra Niaga melarang SPBU menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen.
“Pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen masih diperbolehkan, asal sesuai aturan dan adanya rekomendasi dari pihak terkait untuk digunakan sebagai kebutuhab tertentu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya menyayangkan adanya pemberitaan tersebut. Dikatakanya, berita yang diturunkan tersebut tidak berdasar dan tidak melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Opan, panggilan akrab Mustifa Hadi Karya menyayangkan pemberitaan yang tidak melalui korcek kepada pihak SPBU terlebih hadulu sebelum ditayangkan.
Dikatakanya, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen merupakan hal yang sah asal sesuai dengan peraturan yang ada. Dimana dalam setiap pembelian harus disertai dengan surat keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen diperbolehkan bagi kendaraan transportasi non darat. Saat melakukan pembelian, harus menyertakan surat rekomendasi dari pihak terlait.
Ia juga mengatakan, masyarakat sebagai kontrol sosial tentunya harus memahami terlebih dahulu mengenai Minyak Bumi dan Gas (Migas) sebelum memberikan statment.
Bersambung di halaman selanjutnya…