Portal Pantura, Magelang – Sabu-sabu seberat 2,7 kilogram berhasil diamankan aparat kepolisian.
Selain barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OWS (38).
Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Lutfhi mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut berawal dari informasi adanya peredaran barang haram tersebut di Kecamatan Secang, Magelang.
Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, ia mendapat upah sebesar Rp10 juta.
Atas perbuatanya, tersangka terancaman pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh
“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa” Pungkas Kapolda.***