Diantaranya terkait masalah yang sedang jadi perbincangan hangat yakni tukang tagih atau debt collector yang memaksa saat mengambil motor,
Mendengar keluhan tersebut, Kombes Pol Untung Sudarto meminta masyarakat untuk tidak takut dan berani melawan.
“Masyarakat harus berani melawan. Karena sebetulnya mengambil paksa motor juga adalah kriminal,” tegasnya.
Dirinya dalam perbincangan tersebut menegaskan kasus tersebut tetap bisa ditindaklanjuti oleh Polri karena masuk dalam ranah pidana (Kriminal perampasan) dan bukan perdata.
Menurutnya, kesepakatan damai merupakan upaya pendekatan melalui restoratif justice terhadap dua pihak yang berperkara dalam hal ini perkara pidana.
Kesepakatan damai itu juga nantinya akan menjadi dasar bagi penuntut umum dalam mendakwa serta bagi hakim dalam memutus perkara sehingga kedua belah pihak mendapatkan hukum yang adil dan bermanfaat.
Nah, bagi masyarakat sejatinya bersinergi dengan Bhabinkamtibmas atau petugas kepolisian sekitar, sehingga bilamana ditemukan permasalahan dapat langsung ditindaklanjuti.