tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Di Tegal, Polisi Kembali Tangkap Residivis Usai Gondol Speaker Aktif di Lebaksiu

Avatar photo
×

Di Tegal, Polisi Kembali Tangkap Residivis Usai Gondol Speaker Aktif di Lebaksiu

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, – Nekat kembali curi motor dan , S (inisial) asal Kabupaten akhirnya di ciduk tim .

S (Pelaku) sebelumnya pernah menjalani hukuman dan kini belum lama menghirup udara segar, karena tuntutan ekonomi Ia kembali kambuh melakukan tindak kriminal

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Nah, usut punya usut S (pelaku) di ciduk lantaran kedapatan mencuri milik warga yang merupakan tetangga kampungnya sendiri di .

Dijelaskan, Kapolsek AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP dalam Konferensi Pers di Polsek LebaksiuPolres Tegal dihadiri Kasi Humas , S terlihat masuk kedalam rumah warga yang menjadi target.

Peristiwa bermula 23 Mei 2024 Pukul 23.00 WIB di Desa Lebakgowah , M.A.S seorang nenek melihat seseorang dicurigai di belakang rumah dan memberitahukan ke warga sekitar.

Dan benar saja pukul 03.00 WIB Terduga Pelaku berinisial S yang merupakan warga Lebakgowah Kabupaten Tegal tertangkap basah mencuri .

Menurut Kapolsek dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain, Pelaku terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban S.J. bin S warga desa Lebakgowah .

Dikatakan, warga melaporkan kehilangan 2 unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada 17 Mei 2024 di Polsek dan tercatat mengalami kerugian sejumlah 13 Juta Rupiah.

Kapolsek AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP dengan tegas mengungkapkan motif ekonomi dialami terduga pelaku menjadi dorongan kuat aksi pencurian secara berulang-ulang.

Atas tindak kejahatannya, pelaku yang merupakan tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Untuk diketahui, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dan pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor beberapa hari sebelumnya di desa yang sama.***

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!