tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Kelabui Pedagang Warung Nasi di Tegal Warga Pemalang Di Tangkap Polsi

Avatar photo
ร—

Kelabui Pedagang Warung Nasi di Tegal Warga Pemalang Di Tangkap Polsi

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, โ€“ S (Inisial) buruh tani seorang warga asal Banjarmulya akhirmya pasrah saat Polisi menangkapnya di Pasar Banjaran Adiwerna  Kabupaten akibat ulahnya sendiri.

Bahkan S (Inisial) tersangka akibat ulahnya dapat terjerat oleh pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu 4 Tahun Penjara.

โฌ‡๏ธ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN โฌ‡๏ธ
iklan
โฌ‡๏ธ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN โฌ‡๏ธ

Usut punya usut dari keterangan dihimpun  S saat menikmati makan di makan Desa Getaskerep Talang bertemu pemilik .

Nah dari perbincangan inilah muncul niat jahat S warga asal membantu pemilik untuk meramaikan dan melariskan usahanya dengan bantuan mistik.

Mendengar cerita S inilah pemilik tergiur dan saat diminta menyerahkan barang berharga seperti Cincin, Uang dan lainnya.

Bahkan Handphone atau Hape milik korban yang digunakan untuk memfoto pun tak ketinggalan disikatnya dengan alasan akan mencetak foto.

Bak terhipnotis Korban menuruti kemauan  S tersangka dan menyerahkan Handphone dengan janji akan dikembalikan usai cetak poto.

Namun sayang dugaan korban meleset pasalnya bukan di cetak tapi Hape pun dibawa kabur dan karena tak kunjung datang korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Talang.

Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Wakapolres Kompol M. Iskandarsyah membenarkan pelaku S (49)  melancarkan aksinya 1 mei 2024 di makan Desa Getaskerep Kecamatan Talang Kabupaten .

Korban merupakan pemilik awalnya tidak mempercayai janji terduga pelaku, namun berkat bujuk rayunya korban pada akhirnya menuruti terduga pelaku.

Hanya dibutuhkan 1ร—24 Jam, jajaran Polsek Talang berhasil mengamankan Tersangka di Pasar Banjaran Desa Tembok Adiwerna

Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP ***

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!