Portal Pantura, Tegal โ S (Inisial) buruh tani seorang warga asal Banjarmulya Pemalang akhirmya pasrah saat Polisi menangkapnya di Pasar Banjaran Adiwerna Kabupaten Tegal akibat ulahnya sendiri.
Bahkan S (Inisial) tersangka akibat ulahnya dapat terjerat oleh pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu 4 Tahun Penjara.
Usut punya usut dari keterangan dihimpun S saat menikmati makan di warung makan Desa Getaskerep Talang bertemu pemilik warung.
Nah dari perbincangan inilah muncul niat jahat S warga asal Pemalang membantu pemilik warung untuk meramaikan dan melariskan usahanya dengan bantuan mistik.
Mendengar cerita S inilah pemilik warung tergiur dan saat diminta menyerahkan barang berharga seperti Cincin, Uang dan lainnya.
Bahkan Handphone atau Hape milik korban yang digunakan untuk memfoto warung pun tak ketinggalan disikatnya dengan alasan akan mencetak foto.
Bak terhipnotis Korban menuruti kemauan S tersangka dan menyerahkan Handphone dengan janji akan dikembalikan usai cetak poto.
Namun sayang dugaan korban meleset pasalnya bukan di cetak tapi Hape pun dibawa kabur dan karena tak kunjung datang korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Talang.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah membenarkan pelaku S (49) melancarkan aksinya 1 mei 2024 di Warung makan Desa Getaskerep Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.
Korban merupakan pemilik warung awalnya tidak mempercayai janji terduga pelaku, namun berkat bujuk rayunya korban pada akhirnya menuruti terduga pelaku.
Hanya dibutuhkan 1ร24 Jam, jajaran Polsek Talang Polres Tegal berhasil mengamankan Tersangka di Pasar Banjaran Desa Tembok Adiwerna Tegal
Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP ***