tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Kades Jatimakmur Songgom Embat Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar untuk Main Slot

Avatar photo
×

Kades Jatimakmur Songgom Embat Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar untuk Main Slot

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Kades Jatimakmur, Kecamatan , Mohammad Suhendri harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dirinya mengembat (DD) hampir Rp 1 miliar untuk main slot.

Selain digunakan untuk slot, uang tersebur juga digunakan untuk judi Singapura dan trading.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

DD yang diemabat tersebut mulai tahun 2019 sampai dengan 2022 dengan total Rp 977.572 401,-.

Kasi Pidsus Kejari Antonius mengatakan, penyelewengan DD tersebut dilakukan tersangka sejak pertama kali menjabat sebagai kades.

“Berdasarkan audit dari inspektorat , berasal dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan,’ ungkapnya.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, termasuk bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang tidak dilaksanakan.

Penyelewengan DD tersebut diantaranya penyertaan modan BUMDes sebesar Rp 34 juta, tetapi tidak disalurkan.

BLT DD untuk 333 KPM Rp 99.900.000,- juga tidak disalurkan. Kegiatan lain yang tidak dilaksanakan yakni pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran Rp 210.746.679,- namun yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000,-.

Kegiatan lainya yang tidak dilaksanakan yakni pelatihan dan pemberdayaan wanita dan padat karya dengan total nilai Rp 52.000.000,-.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah sedangkan untuk subsider itu pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta maksimal 1 miliar.

“Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara dann denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar” ujar Antonius.

Sementara Kasi Intel Kejari Zainal Muttaqin menjelaskan, bahwa untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh kepala desa. Pihak Kejari , gencar melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa, yang bertujuan memberikan pemahaman soal penggunaan secara benar dan sesuai peruntukannya.

“Termasuk kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan. Kami juga tegas melakukan tindakan kepada para kepala desa maupun instansi di pemerintahan lainnya,.untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan negara dikarenakan akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.***

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!