tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

10 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Ditangkap, Salah Satunya dari Bumiayu

Avatar photo
×

10 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Ditangkap, Salah Satunya dari Bumiayu

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Selama operasi candi 2024, Polres berhasil menangkap 10 oranf pelaku penyalahgunaan .

iklan

Para pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres .

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

AKBP Guntur M Tariq yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Dodiawan mengatakan, kasus yang menjadi perhatisn adalah kepemilikan 3 batang pohon ganja oleh salah satu tersangka yaitu, Edi Purwanto (43) warga Dukuh Munggang Jatisawit Kecamatan .

Tersangka Edi Purwanto, merupakan salah satu pelaku yang membudidaya tanaman ganja dirumahnya.

Dodiawan mengungkapkan terungkapnya kasus budidaya tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 batang pohon tanaman ganja, ganja kering 113,5 gram, sabu 0,72 gram dan tembakau sintetis sebanyak 21,42 gram.

“Dari tersangka Polisi mengamankan 3 batang pohon ganja yang ditaman dalam pot bekas air mineral dengan tinggi 129, 5 cm, 138 cm dan 114 cm beserta barang bukti lainya,” kata Wakapolres kepada sejumlah awak media, Jumat (5/7/2024).

Wakapolres Kompol Dodiawan yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menerangkan para pelaku yang kini tengan menjalani proses penyidikan tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, Edi Purwanto (43) salah satu pelaku mengatakan dirinya mendapatkan bibit ganja dengan cara membeli melalui online. Dirinya kemudian menanam bibit tersebut diatas genteng agar cepat tumbuh dan terkena langsung sinar matahari serta dengan maksud tidak diketahui Polisi.

Dirinya juga mengaku, tanaman ganja tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri dan tidak akan dijual sebelum akhirnya dibekuk oleh Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres .

“Saat diketahui Polisi, tanaman ganja tersebut diperkirakan berumur 100 hari. Tanaman itu tidak akan dijual tapi untuk konsumsi sendiri,” tutupnya.***

Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca