Portal Pantura, Brebes – Sekretaris DPC Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Kabupaten Brebes Syaefudin Trirosanto SH mengaku senang dengan penambahan masa jabatan kepala desa 2 tahun. Karena hal ini bisa menambah gairah kerja dan kesempatan berbakti lebih lama di desa.
Meski demikian, Kades harus instrospeksi diri dengan meningkatkan kapasitas dirinya sehingga bisa membangun dan mensejahterakan masyarakat desa.
Demikian disampaikan Asep-demikian sapaan akrabnya-saat menggelar tasyakuran dan sosialisasi Satu Dasawarsa Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa di Grand Dian Hotel, Bumiayu, Sabtu (5/7/2024).
Dia menyakini para kepala desa berkomitmen lebih baik kinerjanya untuk pengabdian di maysarakat. Pihaknya juga akan melanjutkan pengawalan hingga terbit PP hingga Perda yang terus ber pihak kepada desa
“Bila Desa Bersatu, Brebes Maju. Sebab, kekuatan desa menjadi power bagi Pembangunan di desa maupun Pembangunan nasional,” ungkap Asep.
Asep memotivasi kepada rekan-rekan Kades, bila sudah melepas lepaskan tali perahu di Pelabuhan maka terus kembangkan jangan takut akan gelombang karena Allah Bersama Kita.
Penjabat Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH MHum menyampaikan, Undang-undang desa merupakan salah satu produk kebijakan strategis pemerintah yang memberikan jaminan bagi desa atas dasar kebutuhan secara keseluruhan.
Terkait penyelenggaraan pemerintahan desa mengenai pengaturan pengelolaan keuangan desa, kewenangan desa, kewajiban dan hak aparatur pemerintahan desa, pendirian badan usaha milik desa dan lainnya.
“Desa tidak hanya penting sebagai kerangka regulasi tetapi juga sebagai lem perekat bangsa dan juga sebagai kerangka kebijakan pemerintah,” ujar Iwan.
Sebagai Pj Bupati, lanjutnya, telah dikukuhkannya masa perpanjangan jabatan 287 kepala desa di Kabupaten Brebes 27 Mei 2024 lalu. Pengukuhan ini merupakan salah satu amanat yang di atur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa.
“Selain hal tersebut, amanat yang di atur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 juga memperpanjang masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Brebes yang seharusnya berakhir di tahun 2024, diperpanjang dua tahun sampai dengan tahun 2026,” ungkapnya.
Berkaitan dengan urusan pemilihan kepala desa, pemilihan badan permusyawaratan desa dan pengisian perangkat desa akan segera diatur lebih teknis dalam peraturan pemerintah pelaksana undang-undang desa dan atau surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.