Untuk itu, Pemerintah desa untuk segera melakukan perubahan dan atau penambahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Hal ini untuk menyesuaikan dengan penambahan masa jabatan kepala desa 2 tahun, dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka peringatan satu dasawarsa undang-undang desa, Iwan mengajak untuk saling bersinergi guna mengoptimalkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan perdesaan. Termasuk didalamnya pemberdayaan kemasyarakatan desa dan pembinaan kemasyarakatan desa.
Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa mengundang narasumber Kapolda Jateng Ahmad Luthfi dihadiri seluruh Kades dan perangkat desa se kabupaten Brebes.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.