Portal Pantura, Tegal – Posko Rampas atau singkatan dari Relawan Jakwire Mas Pras di Desa Gemayun menjadi momen bangkitnya dukungan bagi Bakal Calon Bupati Tegal Mas Pras.
Mas Pras dengan nama lengkap M. Adhi Presetyo sosok pengusaha muda adalah putra dari Haji Fatkhudin Rosyidi yang juga sebagai pengusaha di Kabupaten Tegal.
Sosoknya yang cerdas dan gayanya Low Profile membuat dirinya akhirnya diminta masyarakat untuk maju dalam perhelatan Pilkada 2024 sebagai Calon Bupati Tegal.
Bahkan tak hanya masyarakat Kabupaten Tegal, dukungan untuk maju dalam perhelatan Pilkada 2024 datang dari Ketua Bidang Hukum DPP Ndaru (Nderek Guru) dengan menyerahkan SK Rekomendasi.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Sabtu malam 6 Juli 2024 dilakukan Ketua Bidang Hukum DPP Ndaru dilokasi posko Relawan Jakwire Mas Pras (Rampas) yakni Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru Tegal.
Menurut Muhammad Zaen Ketua Bidang Hukum DPP Ndaru terkait turunnya Surat Keputusan (SK) Rekomendasi DPP Nderek Guru (Ndaru) guna mendukung Mas Pras Calon Bupati Tegal periode 2024-2029 di Pilkada 2024.
Sedangkan Mas Pras atau M. Adhi Prasetyo Bakal Calon Bupati Tegal dalam perhelatan Pilkada 2024 juga menduduki jabatan Wakil Ketua DPC Ndaru Kabupaten Tegal
Sementara di Posko Relawan Jakwire Mas Pras (Rampas) Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Fatkhudin Rosyidi didampingi Ketua Pembina Relawan Jakwire Mas Pras (Rampas) Muhemin serta Adhe Krisna Mulyawan menyampaikan bila penyerahan SK dukungan menjadi langkah kobarkan semangat di Pilkada 2024.
“Majunya Mas Pras sebagai salah satu kontestasi Pilkada Tegal atas restu Habib Lutfi Bin Yahya serta Kiai dan Ulama jadi sebuah langkah yang benar.” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Hukum DPP Ndaru, Muhammad Zaein dengan tegas menyampaikan bila keluarnya Surat Keputusan rekomendasi Ndaru awal perjuangan menjadikan Mas Pras Bupati Tegal periode 2024-2029.
“Perjuangan memang melelelahkan, tapi lebih lelah saat kalah. Jadi, kita harus maju dan mengawal Mas Pras hingga menjadi Bupati Tegal,” tegasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.