Portal Pantura, Tegal – Ibarat Pribahasa Setinggi-tingginya tupai melompat pada akhirnya akan jatuh juga, begitupula yang dialami pelaku Pencurian Motor pekan lalu di Tegal.
Hampir satu minggu lebih menghilang dan melarikan diri menghindar dari jerat hukum usai lakukan pencurian motor dihalaman Parkir, pelaku pada akhirnya tertangkap.
Usut punya usut, dilansir dari siaran resmi Humas Polres Tegal berawal ketika MDU (korban) mengunjungi LPK Ji Tu Ji di Desa Dampyak Kramat Tegal bersama rekannya 5 Juli 2024 dan memarkirkan kendaraan motor di halaman kantor namun sayangnya tidak dikunci stang ataupun pengaman lain.
Sehingga membuat orang lain mudah untuk mengeser dan membawa kendaraan tersebut alhasil kondisi ini digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya mencuri kendaraan.
Tindakan pencurian baru diketahui saat teman korban melihat sepeda motor milik MDU tidak berada di tempat parkir hingga membuat kedua korban kalang kabut mencari keberadaannya ke Desa Larangan dan Padaharja dan akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Kramat Polres Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun bersama Kasatreskrim dan Kapolsek Kramat mengungkapkan kasus pencurian motor yang terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 di Dampyak Kramat, Kabupaten Tegal langsung menindaklanjuti laporan.
Diantaranya dijelaskan oleh Polsek Kramat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.
“Kami mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian.
Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli Facebook, diduga milik korban.” Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto,
Menurutnya, dengan informasi tersebut pihaknya mengatur pertemuan COD dengan pemilik akun. Setelah memastikan keaslian sepeda motor, tim langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.” tegas Kapolsek Kramat Polres Tegal.***