tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Di Tegal, Pelaku di Bekuk Polisi Usai Motor Hasil Curian Di Share Lewat Media Sosial

Avatar photo
×

Di Tegal, Pelaku di Bekuk Polisi Usai Motor Hasil Curian Di Share Lewat Media Sosial

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Tegal – Ibarat Pribahasa Setinggi-tingginya tupai melompat pada akhirnya akan jatuh juga, begitupula yang dialami Pencurian pekan lalu di Tegal.

Hampir satu minggu lebih menghilang dan melarikan diri menghindar dari jerat hukum usai lakukan pencurian dihalaman Parkir, pada akhirnya tertangkap.

Usut punya usut, dilansir dari siaran resmi Humas berawal ketika MDU (korban) mengunjungi LPK Ji Tu Ji di Desa Dampyak Kramat Tegal bersama rekannya 5 Juli 2024 dan memarkirkan kendaraan di halaman kantor namun sayangnya tidak dikunci stang ataupun pengaman lain.

Sehingga membuat orang lain mudah untuk mengeser dan membawa kendaraan tersebut alhasil kondisi ini digunakan oleh untuk melancarkan aksinya mencuri kendaraan.

Tindakan pencurian baru diketahui saat teman korban melihat sepeda milik MDU tidak berada di tempat parkir hingga membuat kedua korban kalang kabut mencari keberadaannya ke Desa Larangan dan Padaharja dan akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Kramat .

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun bersama Kasatreskrim dan Kapolsek Kramat mengungkapkan kasus pencurian yang terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 di Dampyak Kramat, Kabupaten Tegal langsung menindaklanjuti laporan.

Diantaranya dijelaskan oleh Polsek Kramat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit memperluas pencarian dan mengidentifikasi .

“Kami mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk mengenai pencurian.

Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli Facebook, diduga milik korban.” Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto,

Menurutnya, dengan informasi tersebut pihaknya mengatur pertemuan COD dengan pemilik akun. Setelah memastikan keaslian sepeda , tim langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.” tegas Kapolsek Kramat .***

 

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI
iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

iklan
error: Konten dilindungi!!

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca