tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Berantas Peredaran Narkoba, Simpan 0.67 Gram Sabu Polres Tegal Tangkap Seorang Pedagang

Avatar photo
×

Berantas Peredaran Narkoba, Simpan 0.67 Gram Sabu Polres Tegal Tangkap Seorang Pedagang

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Tegal – MS (Inisial) warga Desa Kambangan Lebaksiu yang berprofesi sebagai Pedagang diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal usai diketahui kedapatan menyimpan jenis Narkoba Sabu.

Dijelaskan, Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada. melalui Kasatresnarkoba AKP Bambang Waluyo, bila ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tegal terjadi diakhir bulan Juni 2024.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Sebelumnya, di dapat keterangan informasi dari masyarakat Desa Kambangan Lebaksiu Kabupaten Tegal terkait penyalahgunaan Narkoba dilakukan salah seorang warga.

Selanjutnya, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal lakukan penyelidikan dengan proaktif yang akhirnya terkuak adanya penyalahgunaan Narkoba oleh MS yang berprofesi sebagai Pedagang di wilayah Lebaksiu.

AKP Bambang Waluyo Kasatresnarkoba Polres Tegal menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan, terungkap satu tersangka berinisial MS Bin S, pria berusia 42 tahun, warga Desa Kambangan Lebaksiu.

Mendapat informasi akurat, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan tersangka berhasil diamankan 23 Juni 2024 di kediamannya dan ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik klip putih bening seberat 0,67 gram.

Selain itu, ditemukan pula satu buah bong (alat penghisap sabu) dipasangi dua buah sedotan plastik berwarna putih lengkap dengan pipet kaca, serta satu buah korek api gas berwarna jingga.

Kaurbinops Satresnarkoba, Ipda Ahmad Joni, menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini akibat perbuatannya tersangka MS terancam pidana dikenakan adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan hingga senilai Rp 8 miliar.

Disisilain disampaikan oleh Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan Penyalahgunaan narkoba sangat merugikan dan kehilangan masa depan, relasi keluarga, teman-teman, bahkan bisa kehilangan nyawa.

“Mari kita hindari penyalahgunaan narkoba yang dapat menjadi kecanduan dan hindari penggunaan Narkoba” tegasnya.

Dirinya mengimbau segera melaporkan jika menemukan indikasi ada penyalahgunaan narkoba hubungi pihak Polres atau Polsek terdekat, atau melalui WhatsApp Kapolres Tegal di nomor 0812-3075-6445.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan kerja keras dari pihak kepolisian Tegal dalam memberantas narkoba, serta pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.***

 

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca