Portal Pantura, Magelang – Desa Magersari, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, menjadi saksi dari fenomena perundungan yang masih marak terjadi di kalangan anak-anak, terutama di tingkat sekolah dasar.
Pada tanggal 3 Agustus, dua mahasiswa dari Universitas Diponegoro, Valenty Shiyfa Akhwani dari Fakultas Psikologi dan Muhammad Aldi Putra Tarigan dari Fakultas Hukum, menginisiasi sebuah program intervensi yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan ini. Program tersebut diberi nama “Psikoedukasi Berbasis Hukum: Sekolah Ramah Anak Anti-Bullying.”
Perundungan, dalam berbagai bentuknya—baik fisik, verbal, maupun mental—masih sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Banyak yang menganggap bahwa perilaku ini adalah hal yang lumrah, terutama ketika terjadi pada anak-anak.
Ungkapan “Namanya juga anak-anak” sering kali digunakan untuk meremehkan dampak dari tindakan ini, dan menjadi alasan bagi orang dewasa untuk tidak menanggapi perundungan dengan serius.
Namun, observasi yang dilakukan oleh Valenty dan Muhammad di Desa Magersari menunjukkan bahwa perundungan memiliki dampak yang serius pada anak-anak.
Anak-anak yang menjadi korban perundungan cenderung menarik diri dari lingkungan sosial dan enggan berpartisipasi dalam kegiatan sekolah. Kondisi ini menuntut peran aktif dari orang dewasa, termasuk guru, orang tua, dan mahasiswa sebagai agen perubahan, untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang tepat.
Sebagai respon atas permasalahan ini, Valenty dan Muhammad bekerja sama merancang sebuah program intervensi yang difokuskan pada pemberian edukasi kepada guru-guru di SDN Magersari.
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai aspek hukum terkait perundungan dan kekerasan di sekolah, serta bagaimana cara menangani kasus-kasus tersebut dengan efektif.
Langkah pertama dalam implementasi program ini adalah koordinasi dengan Kepala Sekolah SDN Magersari, Sri Murni. Setelah mendapatkan persetujuan dan masukan, tim kemudian merancang modul psikoedukasi yang akan menjadi panduan bagi para guru dalam menangani kasus perundungan.
Modul ini mencakup panduan intervensi serta anjuran untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah, yang bertugas mengawasi dan menangani kasus-kasus perundungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.