Nampak hadir dalam pelatihan tersebut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDSA) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, serta Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo Kabupaten Tegal.
Pembukaan Bintek dihadiri langsung General Manager Bisnis Development Hary Fridayanto memberikan cost social responsibility (CSR) sebagai penyedia jasa layanan call center 112 Kabupaten Tegal .
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal Nurhayati mengharapkan dengan diresmikannya regulasi terkait NTPD 112 maka selaku pelaksana harus siap dengan segala sesuatunya untuk meningkatkan kompetensi khususnya penanganan hewan buas.
Sebab, berdasarkan catatan panggilan masuk ke call center 112, yang tertinggi laporannya adalah gangguan binatang buas meliputi baik itu gangguan kera, ular, kerbau ngamuk dan yang terbanyak adalah gangguan lebah/tawon yang mencapai lebih dari 50 prosen.
“ Tolak ukur pemerintah itu sukses, manakala yang dibutuhkan masyarakat terlayani. Kalau pemerintah desa, kecamatan, kabupaten bahkan pemerintah pusat dapat melayani yang diinginkan warga, itu sudah jempol.”ujarnya.***