tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Selama 3 Hari, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang Gelar Jagratara 2024 Cegah Pelanggaran Orang Asing

Avatar photo
×

Selama 3 Hari, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang Gelar Jagratara 2024 Cegah Pelanggaran Orang Asing

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, – Terhitung sejak 21 Agustus – 23 Agustus 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI lakukan Operasi Pengawasan Orang Asing .

Operasi Pengawasan Orang Asing oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI selama 3 hari dinamakan ‘‘.

ini memiliki tujuan yakni mencegah pelanggaran keimigrasian dan sekaligus pemberian sosialisasi aturan keimigrasian.

Operasi Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI selama 3 hari mulai Rabu-Jumat, 21-23 Agustus 2024 diantaranya menyasar ke sejumlah di wilayah kerja Kantor Imigrasi .

Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Washono bahwa Pengawasan Orang Asing secara serentak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya pengawasan Orang Asing ini dengan kendali pusat dan pula memastikan penggunaan izin tinggal WNA digunakan dengan sesuai.

“Kegiatan dalam ini juga memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan sekaligus pemberian sosialisasi aturan keimigrasian,” jelas Washono

Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Washono pada Kamis, 22 Agustus 2024 juga menjelaskan, kegiatan diawali rapat pembukaan di pimpin langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Mohammad Saffar Godam.

Pengawasan dilaksanakan secara humanis dan untuk mempersiapkan secara matang terhadap segala situasi dan kondisi.

Washono secara gamblang menjelaskan bahwa target operasi pengawasan diantaranya yakni PT. Glasier Ice Bantar Bolang didapati Orang Asing kewarganegaraan Thailand pemegang ijin Tinggal Kunjungan dengan indeks visa C20 dalam rangka pengecekan mesin.

“Visa telah sesuai peruntukannya di informasikan pihak akan kedatangan 4 (empat) Orang asing dengan indeks visa yang sama dengan rencana kegiatan sama,” jelasnya.

PT. Charoen Phokpan Indonesia ditemui GA dan Manajer HRD Dedy. usai pemeriksaan tidak gunakan Tenaga Kerja Asing ataupun Tamu kunjungan asing yang datang.

“Tim memberikan sosialisasi kewajiban penjamin dan pasal 72 Undang Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kewajiban melaporkan keberadaan maupun kegiatan orang asing kepada pihak Kantor Imigrasi,” ujarnya.

Washono menerangkan tim bergerak menuju target selanjutnya di daerah Kabupaten yakni PT Ding cheng Xie Cai jalur Pantura Pemalang didapatkan 3 (Tiga) Tenaga Kerja Asing (TKA) pemegang Kitas Kanim Pemalang.

“Kegiatan TKA nya mengoperasikan mesin produksi laminasi bahan atau kain sepatu, berdasarkan ijin tinggal yang dimiliki dan kegiatannya telah sesuai,” terangnya.

Untuk itu Operasi Pengawasan Orang Asing ‘‘ di tiga titik lokasi tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian. Pungkas Washono. ***

 

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI
iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca