Portal Pantura, Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sabu seberat 18,73 kilogram dan 2.425 butir ekstasi, yang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 95.075 jiwa dari dampak buruk narkoba.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 27 Agustus 2024 memaparkan kronologi penangkapan yang terjadi pada 21 Agustus 2024. Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial MNA, yang berasal dari Kalimantan. “Tersangka MNA ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, saat tiba dengan kapal yang membawa narkotika,” ujar Brigjen Agus.
Menurutnya, MNA rencananya akan menyerahkan barang haram tersebut kepada seorang tersangka lain berinisial IS, yang berdomisili di Surabaya. “Modus operandi pelaku adalah membawa narkotika dengan menjadi penumpang kapal. Barang tersebut dikirim oleh seseorang berinisial B dari Kalimantan, yang saat ini berstatus buron. Pelaku IS, yang berada di Surabaya, menerima instruksi dari seseorang berinisial A, yang juga masih buron,” jelasnya.
Kepala Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, ini bukan pertama kalinya mereka melakukan aksi serupa. “Mereka sudah tiga kali melakukan pengiriman narkotika. Pada Januari 2024, mereka berhasil mengirim 15 kilogram sabu, kemudian 5 kilogram pada Mei, dan sekarang 18 kilogram pada Agustus,” ungkap Kombes Anwar.
Barang bukti yang disita menunjukkan keterkaitan dengan jaringan internasional Fredi Pratama, yang dikenal sering menggunakan bungkus teh Cina hijau sebagai modus penyelundupan. “Pengungkapan kali ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan jaringan narkotika internasional,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kombes Anwar.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi atau dugaan adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Semakin cepat laporan diterima, semakin banyak nyawa yang bisa diselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Kombes Artanto.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Jawa Tengah. “Keberhasilan pengungkapan kali ini sangat signifikan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Dengan disitanya sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya menunjukkan ketegasan aparat dalam memberantas narkoba, tetapi juga merupakan peringatan keras bagi jaringan narkotika yang mencoba memasuki wilayah Indonesia. Keberhasilan ini diharapkan dapat menurunkan peredaran narkoba di Indonesia dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan kerjasama dengan berbagai pihak, Polda Jawa Tengah berharap dapat terus menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.***