tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Polda Jateng Ungkap Kasus Narkotika, Sita 18 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

×

Polda Jateng Ungkap Kasus Narkotika, Sita 18 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Semarang – Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sabu seberat 18,73 kilogram dan 2.425 butir ekstasi, yang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 95.075 jiwa dari dampak buruk .

Wakapolda , Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 27 Agustus 2024 memaparkan kronologi penangkapan yang terjadi pada 21 Agustus 2024. Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial MNA, yang berasal dari Kalimantan. “Tersangka MNA ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, saat tiba dengan kapal yang membawa narkotika,” ujar Brigjen Agus.

Menurutnya, MNA rencananya akan menyerahkan barang haram tersebut kepada seorang tersangka lain berinisial IS, yang berdomisili di Surabaya. “Modus operandi pelaku adalah membawa narkotika dengan menjadi penumpang kapal. Barang tersebut dikirim oleh seseorang berinisial B dari Kalimantan, yang saat ini berstatus buron. Pelaku IS, yang berada di Surabaya, menerima instruksi dari seseorang berinisial A, yang juga masih buron,” jelasnya.

Kepala Ditresnarkoba , Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, ini bukan pertama kalinya mereka melakukan aksi serupa. “Mereka sudah tiga kali melakukan pengiriman narkotika. Pada Januari 2024, mereka berhasil mengirim 15 kilogram sabu, kemudian 5 kilogram pada Mei, dan sekarang 18 kilogram pada Agustus,” ungkap Kombes Anwar.

Barang bukti yang disita menunjukkan keterkaitan dengan jaringan internasional Fredi Pratama, yang dikenal sering menggunakan bungkus teh Cina hijau sebagai modus penyelundupan. “Pengungkapan kali ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan jaringan narkotika internasional,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kombes Anwar.

Kepala Bidang Humas , Kombes Pol. Artanto, mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi atau dugaan adanya peredaran maupun penyalahgunaan di lingkungan sekitar. “Semakin cepat laporan diterima, semakin banyak nyawa yang bisa diselamatkan dari bahaya ,” kata Kombes Artanto.

menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah . “Keberhasilan pengungkapan kali ini sangat signifikan dalam melindungi masyarakat dari bahaya . Dengan disitanya sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman ,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menunjukkan ketegasan aparat dalam memberantas , tetapi juga merupakan peringatan keras bagi jaringan narkotika yang mencoba memasuki wilayah Indonesia. Keberhasilan ini diharapkan dapat menurunkan peredaran di Indonesia dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya .

Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan kerjasama dengan berbagai pihak, Polda berharap dapat terus menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.***

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI
iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

iklan
error: Konten dilindungi!!

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca