Tegal, Portal Pantura – Delapan kasus pidana berhasil diungkap jajaran Polres Tegal Kota dalam kurun dua bulan terakhir.
Dari delapan kasus yang berhasil diungkap tersebut, polisi berhasil menangkap 12 orang pelaku.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi pada saat konferensi pers menyampaikan, selama periode bulan Januari sampai dengan Maret 2023, telah berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana berikut dengan mengamankan tersangkanya sebanyak 12 orang.
Masing-masing lanjut Kapolres, pertama kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat (4)dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 3 tersangka, TKP area parkir Ayam Goreng Mas Budi Jalan AR. Hakim Randugunting.
Yang kedua pencurian Sepeda motor (curanmor) sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.
Yang ketiga kasus pemerkosaan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pejara selama 12 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.