tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Delapan Kasus Pidana Berhasil Diungkap Polres Tegal Kota

×

Delapan Kasus Pidana Berhasil Diungkap Polres Tegal Kota

Sebarkan artikel ini
iklan

, Portal Pantura – Delapan kasus berhasil diungkap jajaran dalam kurun dua bulan terakhir.

Dari delapan kasus yang berhasil diungkap tersebut, polisi berhasil menangkap 12 orang pelaku.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Kapolres Kota AKBP Jaka Wahyudi pada saat konferensi pers menyampaikan, selama periode bulan Januari sampai dengan Maret 2023, telah berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus tindak berikut dengan mengamankan tersangkanya sebanyak 12 orang.

Masing-masing lanjut Kapolres, pertama kasus tindak pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat (4)dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 3 tersangka, TKP area parkir Ayam Goreng Mas Budi Jalan AR. Hakim Randugunting.

Yang kedua pencurian Sepeda motor (curanmor) sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.

Yang ketiga kasus pemerkosaan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pejara selama 12 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!