Kasus selanjutnya yaitu kasus pencabulan anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.
Kasus yang kelima, penipuan dan penggelapan sebagaimana tertuang dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, sebanyak 2 kasus dengan 3 orang tersangka.
Kemudian kasus keenam yaitu pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan, sebanyak 1 kasus dengan 2 orang tersangka.
Dan yang terkahir yaitu kasus tanpa hak membawa sajam (tawuran) sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangkanya, “terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa dengan terungkapnya kasus tindak pidana tersebut diatas, hal ini menunjukan keseriusan dari Kepolisian khususnya Polres Tegal Kota untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.