Portal Pantura, Tegal – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Slawi tiba – tiba menjadi pusat perhatian media pada Selasa, 17 September 2024, pukul 09.00 WIB, terkait sidang sengketa lahan.
Camat Lebaksiu, Endro, dan tim pengacara dari Bandung hadir untuk mengikuti sidang pertama mengenai sengketa lahan di area pabrik.
Marlundu Lumbanraja, pengacara dari Bandung, menjelaskan bahwa sidang ini adalah tahap awal dari kasus mengenai hak kepemilikan tanah yang saat ini digunakan pihak lain.
Ia menegaskan bahwa meskipun ada bangunan di atas tanah tersebut, status tanah masih tercatat sebagai AJB (Akta Jual Beli).
Lumbanraja berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak kliennya terkait tanah tersebut meskipun telah berdiri bangunan.
Camat Lebaksiu, Endro, yang baru menjabat dan tidak terlibat sejak awal sengketa, menyatakan pentingnya mediasi antara semua pihak agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut.
Endro berharap permasalahan ini dapat segera diatasi oleh semua pihak, ujarnya sambil meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Slawi.
Sementara Marlundu Lumbanraja pengacara asal Bandung berharap semua pihak hadir pada sidang beeikutnya agar permasalahan tidak berlarut-larut.***