tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Sadarkan Masyarakat, Polisi Grebek Sabung Ayam di Wilayah Pagerbarang

Avatar photo
×

Sadarkan Masyarakat, Polisi Grebek Sabung Ayam di Wilayah Pagerbarang

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Tegal – Kepolisian Resor Tegal () berkomitmen untuk memberantas perjudian, terutama .

Diungkapkan Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, bahwa langkah konkret telah diambil melalui penangkapan pelaku perjudian.

Kasat Reskrim, AKP Suyato, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik di Pagerbarang.

Setelah penyelidikan tersebut lantaran laporan maayarakat, tim pun berhasil menangkap pelaku berinisial A Bin A pada 19 September 2024.

Dalam operasi penangkapan polisi dapat mengamankan barang bukti berupa ayam aduan, kandang, pembatas arena, tempat air, jam dinding, dan uang tunai.

Jika terbukti bersalah, pelaku tersebut dapat dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.

berharap tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian dan mendorong partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.***

 

 

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI
iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

iklan
error: Konten dilindungi!!

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca