tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Di Duga Fitnah, Bawaslu Kabupaten Tegal Tidak Temukan Pelanggaran Akun Tiktok Ketua Relawan

Avatar photo
×

Di Duga Fitnah, Bawaslu Kabupaten Tegal Tidak Temukan Pelanggaran Akun Tiktok Ketua Relawan

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Tegal -Badan Pengawas Pemilu () telah menyelidiki dugaan fitnah  melibatkan akun TikTok milik Ketua Relawan nomor 1 tetapi tidak menemukan bukti pelanggaran.

Penyelidikan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang masuk, namun hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada tindakan yang melanggar aturan pemilu.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

terus mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan yang mengandung pelanggaran agar proses pemilu dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Dijelaskan berdasarkan hasil kajian pihak , laporan yang diajukan Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Nomor urut 2 terkait akun Pemenangan 01 tidak ditemukan pelanggaran pemilihan.

Dedy Kusdianto, menyatakan bahwa laporan yang dibuat oleh Ketua Tim Hukum tersebut, tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Dedy Kusdianto menjelaskan meskipun pelapor mengklaim adanya fitnah, tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena video yang disebarkan di TikTok sudah muncul sebelum masa kampanye dimulai.

Oleh karena itu, hanya meneruskan masalah ini ke instansi yang berwenang, dan mengingat adanya potensi pelanggaran undang-undang lain.

Prihal kasus tersebut disampaikan Dedy Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Selasa 8 Oktober 2024 usai kunjungannya di Gedung DPRD .

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Paslon Nomor urut 02 kepada pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu.

Bahkan terkait jawaban akan kajian laporan tersebut dari tertuang pula dalam surat Pemberitahuan Status Laporan yang ditandatangani Ketua pada 5 Oktober 2024.***

 

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!