Portal Pantura, Tegal – Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang tunjukan sikap tegas seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir dideportasi setelah melanggar izin tinggal dan sering mengancam warga sekitar menggunakan senjata tajam.
Kasus Deportasi Warga Negara Asing (WNA) ini menunjukkan tindakan tegas dari pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses deportasi dilakukan sesuai dengan peraturan Imigrasi yang berlaku.
Androu Ashraf Ramzi Salib, warga negara Mesir telah dideportasi oleh Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang akibat pelanggaran izin tinggal bahkan diketahui berperilaku yang meresahkan masyarakat.
Pendeportasian oleh pihak Imigrasi ini merupakan bagian dari operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing dilaksanakan secara serentak.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pemalang, Washono, menjelaskan Ashraf melanggar Pasal 75 ayat 1 dan 78 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian, dengan status Overstay yakni selama 10 hari setelah visa wisatanya berakhir.
“Setelah diperiksa Ashraf Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia pada 25 Agustus 2024 dengan visa wisata. Setelah dicek, visa sudah habis pada 23 September 2024, over stay 10 hari.” Jelas Washono.
Selain itu dijelaskan pula bahwa Ashraf juga sebelumnya telah berada di Indonesia sejak 25 Agustus 2024 dan ditangkap di sebuah hotel di wilayah Comal, Pemalang Jawa Tengah.
Tidak hanya sampai disitu saja, selain melanggar Izin tinggal, Ashraf Warga Negara Asing (WNA) diduga mengancam warga dengan Sajam (senjata tajam) yang menimbulkan keresahan.
Dikatakan Washono bahwa Ashraf awalnya datang untuk menemui seorang wanita yang dikenalinya selama empat (4) tahun melalui Media Sosial (Medsos) Facebook dan berniat menikah. Namun sayangnya pelanggarannya membuat dirinya harus dideportasi.***