Brebes, Portal Pantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menggelar Sosialisasi Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Anggreani Bumiayu, Senin (20/3/2023).
Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi dalam sosialisasi yang ditujukan bagi masyarakat Brebes, menyampaikan terkait isi dari PKPU Nomer 6 Tahun 2023 yang sudah dikeluarkan.
Dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024, serta jumlah alokasi kursi dari setiap dapil untuk anggota dewan yang akan mengikuti kontestasi politik di Tahun 2024.
“Dengan dikeluarkanya PKPU saya harap pemilu legeslatif Indonesia di Tahun 2024 berjalan efektif, sukses dan efisien. Selain itu juga diharapkan pemilu 2024 akan berjalan lancar, aman dan sukses,” harap Riza.
Bedasarkan penjelasan KPU Brebes jumlah Dapil dan jumlah kursi untuk Pemilu legislatif Brebes di 2024 masih sama dengan pemilu tahun 2019.