Dia menerangkan untuk anggota DPR RI/ Pusat, Dapil IX dengan wilayah meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal dengan alokasi 8 kursi, sedang untuk DPRD Provinsi Dapil XII dengan wilayah yang sama, alokasinya berjumlah 12 kursi.
Lalu berapa jumlah alokasi kursi bagi anggota DPRD Kabupaten Brebes?
Berikut penjelesan dari KPU Brebes yang disampaikan oleh Ita Ristianingsih selaku Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Brebes. “Jumlah alokasi kursi bagi Legislatif akan disesuaikan dengan jumlah penduduk di wilayah Dapil masing-masing,” terang Ita.
Lebih lanjut Ita memaparkan, untuk jumlah penduduk di Kabupaten Brebes pada Pemilu 2019 berjumlah 1.896.243 jiwa dan di Tahun 2024 sekitar 2.019.255 jiwa, mengalami penambahan sekitar 123.012 jiwa.
Namun, masih kata Ita, penambahan jumlah penduduk tersebut tidak mempengaruhi jumlah alokasi kursi, karena secara aturan UU No. 77, pasal 191, ayat 2, Tahun 2017 masih berada pada patokan rentang jumlah penduduk yakni dari 1.000.000 sampai 3.000.000 sehingga masih berada pada patokan dengan alokasi 50 kursi, sehingga belum ada penambahan kursi di Pemilu 2024 nanti.