Tegal, Portal Pantura – Pemerintah Kota Tegal mengatur kegiatan usaha dan hiburan selama bulan Ramadan 1444 H / 2023 M dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 451.13/001 tanggal 20 Maret 2023, yang ditujukan kepada para pengusaha/pengelola tempat usaha/ tempat hiburan se-Kota Tegal.
Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., mengatur tempat-tempat usaha agar memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan 1444 H /2023 M.
Tempat-tempat tersebut antara lain Hotel /Losmen/Guest House/Tempat Kost, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kantin, Warung Makan Lesehan, Minimarket/Departement store/Supermarket, Penjual/Rental VCD/DVD, Bioskop, Diskotik dan Pub, Bilyard, Kafe, Karaoke, Panti Pijat/Sauna/Spa, Warung Internet, Game Center/Game Online dan Playstation, Pantai Alam Indah (PAI), Pulau Kodok, Pantai Muarareja, Pantal Batam Sari, Kawasan Alun-Alun, Kawasan Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni, GOR Tegal Selatan dan Lapangan Terbuka di Kota Tegal.