tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Selama Ramadhan Kegiatan Usaha dan Hiburan Dibatasi Sampai Jam 10 Malam

×

Selama Ramadhan Kegiatan Usaha dan Hiburan Dibatasi Sampai Jam 10 Malam

Sebarkan artikel ini
iklan

, Portal Pantura – Pemerintah Kota mengatur kegiatan usaha dan hiburan selama bulan 1444 H / 2023 M dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 451.13/001 tanggal 20 Maret 2023, yang ditujukan kepada para pengusaha/pengelola tempat usaha/ tempat hiburan se-Kota .

Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota , H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., mengatur tempat-tempat usaha agar memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan menjaga ketertiban umum selama bulan 1444 H /2023 M.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Tempat-tempat tersebut antara lain /Losmen/Guest House/Tempat Kost, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kantin, Warung Makan Lesehan, Minimarket/Departement store/Supermarket, Penjual/Rental VCD/DVD, Bioskop, Diskotik dan Pub, Bilyard, Kafe, Karaoke, Panti Pijat/Sauna/Spa, Warung Internet, Game Center/Game Online dan Playstation, Pantai Alam Indah (PAI), Pulau Kodok, Pantai Muarareja, Pantal Batam Sari, Kawasan Alun-Alun, Kawasan Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni, GOR Selatan dan Lapangan Terbuka di Kota .

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!