Untuk Hotel/Losmen/Guest House/Tempat Kost, SE mengatur agar tempat tersebut tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan perhotelan, losmen, guest house serta tempat kost, dengan memperhatikan larangan-larangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus tempat kost jam bertamu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dan diterima di ruang tamu dengan pintu depan terbuka.
“Dalam kegiatan usaha saat Umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa, untuk tetap menjaga toleransi dengan berupaya membuka usaha yang tidak terkesan mencolok, menutup pintu, menutup jendela dengan kain gorden yang rapat. Selain itu, dilarang menjual minuman yang beralkohol dan selama membuka usaha dilarang ada live music,” pinta Wali Kota terkait pengaturan Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kantin.
Sementara untuk warung makan lesehan, diatur jam buka sebelum maghrib sampai menjelang imsak atau pukul 17.00 WIB – 04.30 WIB. Selain itu, para pengusaha /pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban dan hanya menjual makanan dan minuman, dilarang menjual minuman alcohol, harus dengan lampu penerangan yang cukup dan penyaji berpakaian lengan panjang, celana/rok Panjang.