Untuk Bisokop dilarang memasang poster dan/atau memutar film yang mengandung unsur pornografi dan jam tayangnya agar disesuaikan dengan waktu pelaksanan ibadah. Untuk diskotik dan pub, bilyard dan karaoke serta panti pijat/sauna/spa ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional. Kafe aktivitasnya mulai pukul 21.00 WIB – 23.30 WIB, dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol, selama beropwerasi dilarang ada live music dan dilarang pula memperdengarkan music keluar café.
PAI, Pulau Kodok, Pantai Batam Sari, Pantai Muarareja buka dari pukul 05.00 WIB-19.00 WIB. Keempat pantai, Kawasan Alun-alun Kota Tegal, Kawasan Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni, GOR Tegal Selatan dan Lapangan Terbuka di Kota Tegal dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan. Wahana permainan dan menjual makanan di atas Alun-alun dilarang.
SE tersebut juga melarang warga untuk membunyikan, menjual dan memproduksi mercon/petasan. Wali Kota meminta Ketua RT, RW dan Perangkat Kelurahan agar melarang warganya untuk tidak membunyikan mercon/petasan.