tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Selama Ramadhan Kegiatan Usaha dan Hiburan Dibatasi Sampai Jam 10 Malam

×

Selama Ramadhan Kegiatan Usaha dan Hiburan Dibatasi Sampai Jam 10 Malam

Sebarkan artikel ini
iklan

Untuk Bisokop dilarang memasang poster dan/atau memutar film yang mengandung unsur pornografi dan jam tayangnya agar disesuaikan dengan waktu pelaksanan ibadah. Untuk diskotik dan pub, bilyard dan karaoke serta panti pijat/sauna/spa ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional. Kafe aktivitasnya mulai pukul 21.00 WIB – 23.30 WIB, dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol, selama beropwerasi dilarang ada live music dan dilarang pula memperdengarkan music keluar café.
PAI, Pulau Kodok, Pantai Batam Sari, Pantai Muarareja buka dari pukul 05.00 WIB-19.00 WIB. Keempat pantai, Kawasan Alun-alun Kota , Kawasan Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni, GOR Selatan dan Lapangan Terbuka di Kota dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan. Wahana permainan dan menjual makanan di atas Alun-alun dilarang.

SE tersebut juga melarang warga untuk membunyikan, menjual dan memproduksi mercon/. Wali Kota meminta Ketua RT, RW dan Perangkat Kelurahan agar melarang warganya untuk tidak membunyikan mercon/.

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!